Apa Itu Hari Disabilitas?


Setiap 3 Desember, dunia memperingati Hari Disabilitas Internasional (HDI) untuk memberikan dukungan dan perhatian pada perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Peringatan ini juga dikenal dengan istilah International Day of People with Disabilities. Di Indonesia sendiri, komitmen pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas terwujud dalam lahirnya UU Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Ada 24 hak penyandang disabilitas yang diatur. 

Tema Hari Disabilitas Internasional 2022

Dilansir dari situs resmi Persatuan Bangsa-bangsa (PBB), tema Hari Disabilitas Internasional tahun 2022 adalah “Transformative solutions for inclusive development: the role of innovation in fuelling an accessible and equitable world” atau “Solusi transformatif untuk pembangunan inklusif: peran inovasi dalam mendorong dunia yang dapat diakses dan adil”.

Tema tersebut berfokus pada penegakan hak asasi manusia, pembangunan berkelanjutan, serta perdamaian dan keamanan untuk penyandang disabilitas. Peringatan ini juga sebagai komitmen untuk mewujudkan hak dan keadilan bagi penyandang disabilitas di seluruh dunia.

Perbedaan istilah Disabilitas dan Difabel
Sehari-hari kita biasa mendengar istilah disabilitas maupun difabel yang merujuk pada orang yang memiliki keterbatasan fisik. Namun ternyata dua istilah itu memiliki arti dan penggunaan yang berbeda.

Disabilitas adalah seseorang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan sensorik dalam jangka waktu yang cukup lama. Sehingga, saat berinteraksi dengan lingkungan sekitarnya sedikit mengalami hambatan. Lantas, apa saja jenis-jenis disabilitas dan perbedaannya dengan difabel? Simak penjelasan di bawah ini.

Jika merujuk dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), disabilitas adalah keadaan seperti sakit atau cedera yang merusak atau membatasi kemampuan mental dan fisik seseorang. Dalam keadaan ini, seseorang tidak mampu melakukan hal-hal dengan cara yang biasa.

Sementara dari situs Sistem Perlindungan Anak Berkebutuhan Khusus, kata disabilitas berasal dari Bahasa Inggris disability yang artinya seorang manusia yang mengalami penyakit, cedera, atau kondisi lainnya yang membuatnya kesulitan untuk melakukan berbagai hal seperti layaknya manusia normal.

Dalam UU Tentang Penyandang Disabilitas dijelaskan bahwa disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama