Ketentuan Layanan Wakaf MWF


Alat bantu jalan dapat dipakai untuk keperluan hal-hal berikut:
  1. Orang difabel atau keterbatasan fisik yang tidak bisa berjalan
  2. Orang tua / sepuh yang sulit berjalan sehingga membutuhkan bantuan alat jalan
  3. Menghantar orang difabel untuk kontrol kesehatan di rumahsakit
  4. Menghantar orang difabel untuk silaturahmi keluarga
  5. Waktu peminjaman disesuaikan dengan kondisi fisik orang yang membutuhkan

Ketentuan Tambahan:
  1. Jangkauan layanan pinjam kursiroda meliputi wilayah Kabupaten Pati Jawa Tengah.
  2. Alat bantu dari MWF bersifat pinjaman sehingga pengguna wajib menjaga dan mengembalikan setelah pengguna tidak menggunakan.
  3. Peminjaman alat bantu di MWF bersifat gratis dan murni untuk kegiatan sosial
  4. Durasi pinjaman disesuaikan dengan keadaan orang yang membutuhkan.
  5. Peminjaman yang lebih dari 3 bulan mengkonfirmasi kembali ke MWF untuk perpanjangan
  6. Proses penyerahan alat bantu kepada peminjam diserahkan langsung oleh petugas MWF
  7. Alat-alat bantu di MWF adalah barang wakaf sehingga setiap peminjam diharap menjaga dan merawat sebagaimana mestinya.
Lebih baru Lebih lama