- Orang difabel atau keterbatasan fisik yang tidak bisa berjalan
- Orang tua / sepuh yang sulit berjalan sehingga membutuhkan bantuan alat jalan
- Menghantar orang difabel untuk kontrol kesehatan di rumahsakit
- Menghantar orang difabel untuk silaturahmi keluarga
- Waktu peminjaman disesuaikan dengan kondisi fisik orang yang membutuhkan
Ketentuan Tambahan:
- Jangkauan layanan pinjam kursiroda meliputi wilayah Kabupaten Pati Jawa Tengah.
- Alat bantu dari MWF bersifat pinjaman sehingga pengguna wajib menjaga dan mengembalikan setelah pengguna tidak menggunakan.
- Peminjaman alat bantu di MWF bersifat gratis dan murni untuk kegiatan sosial
- Durasi pinjaman disesuaikan dengan keadaan orang yang membutuhkan.
- Peminjaman yang lebih dari 3 bulan mengkonfirmasi kembali ke MWF untuk perpanjangan
- Proses penyerahan alat bantu kepada peminjam diserahkan langsung oleh petugas MWF
- Alat-alat bantu di MWF adalah barang wakaf sehingga setiap peminjam diharap menjaga dan merawat sebagaimana mestinya.
Tags:
MWF