BerandaMWF Kegiatan byKontributor -April 14, 2020 0 Menerima dan mengelola wakaf kursi roda pasien, alat bantu jalan/walker, tongkat ketiak, tongkat bantu jalan dan sejenisnya baik berupa wakaf barang atau wakaf tunai; Meminjamkan kepada mustahiq yang membutuhkan. Tags: MWF Facebook Twitter